Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan kebijakan baru terkait pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal (reschedule) tiket ferry. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi pengguna jasa.
Pihak yang terlibat dalam kebijakan ini adalah PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai penyedia layanan penyeberangan, pengguna jasa ferry, serta Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, yang memberikan penjelasan resmi.
Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 25 Desember 2024.
Kebijakan ini berlaku untuk semua layanan ferry ASDP yang menggunakan sistem tiket digital melalui aplikasi Ferizy.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan pengalaman pengguna dengan sistem refund dan reschedule yang lebih sederhana dan menguntungkan. Sebelumnya, pengguna dikenakan dua kali potongan, sementara dalam kebijakan baru, hanya ada satu kali potongan yang lebih ringan.
Refund: Penalti hanya satu kali potongan sebesar 25% dari harga tiket (sebelumnya 25% biaya administrasi + 50% harga tiket).
Reschedule: Penalti hanya 10% dari harga tiket (sebelumnya 25% biaya administrasi + 25% harga tiket).
Pengajuan refund bisa dilakukan melalui website trip.ferizy.com, Contact Center ASDP 191, atau WhatsApp 0811-1021-191.
Pengajuan refund dan reschedule harus dilakukan maksimal 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan.
Berlaku untuk tiket dengan harga minimal Rp50.000.
Selain itu, ASDP juga mengimbau pengguna untuk membeli tiket secara mandiri melalui aplikasi atau website Ferizy guna menghindari calo, terutama menjelang periode Angkutan Lebaran 2025. (Agusnadi)

















