Jombang –Polres Jombang membantah tuduhan yang beredar di media online terkait dugaan pelepasan truk tangki milik PT Bima Perkasa Energi. Kanit Tipiter Polres Jombang, Heru, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan meminta media untuk melakukan konfirmasi sebelum menyebarkan informasi.
Pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa ini adalah Polres Jombang, khususnya Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu), yang dipimpin oleh Kanit Heru. Selain itu, truk tangki milik PT Bima Perkasa Energi menjadi bagian dari dugaan kasus yang sedang ditangani.
Peristiwa ini bermula pada 26 Januari 2025, saat tim Polres Jombang mengamankan dugaan penyelundupan solar industri yang dimuat menggunakan mobil tangki dari wilayah Nganjuk.
Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polres Jombang, dengan sumber BBM yang diduga berasal dari Nganjuk.
Tuduhan yang tidak berdasar dapat menyesatkan masyarakat dan merusak citra kepolisian dalam menangani kasus penyelewengan BBM subsidi. Kanit Heru menegaskan bahwa Polres Jombang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan meminta masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi.
Saat ini, kasus dugaan penyelundupan solar industri masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Jombang. Kanit Heru mengingatkan agar media lebih berhati-hati dalam memberitakan suatu peristiwa dan memastikan informasi yang disampaikan telah melalui proses konfirmasi yang valid.
















