Newstizen,co.id Jakarta Barat – Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengamankan empat wanita yang terlibat dalam aksi pencurian perhiasan milik anak-anak di sebuah mall kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (11/2/2025). Ironisnya, salah satu pelaku membawa serta anaknya dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang ditangkap berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20). Mereka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi kejahatan ini.
“Pelaku AH bertugas mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mall tersebut, NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dengan membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Kejadian ini bermula pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, seorang korban yang sedang membuka stan bazar di sebuah mall di kawasan Puri Kembangan meninggalkan anaknya untuk bermain di arena bermain anak, Kidz Zona, bersama pengasuhnya.
Namun, saat korban kembali menjemput anaknya, ia mendapati bahwa kalung emas anaknya telah hilang. Menyadari telah terjadi pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, NI, yang diketahui tinggal di Tebet, Jakarta Selatan.
Namun, setelah dilakukan pengejaran, pelaku ternyata telah berpindah ke daerah Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rahmad Kurniantoro dan Panit Reskrim IPDA Nugraha akhirnya berhasil menangkap NI di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Pala I, Gang 5, Tanah Rendah, Kampung Melayu, sekitar pukul 17.15 WIB.
Tak lama setelah NI diamankan, YI datang ke kontrakan tersebut dan langsung ditangkap oleh polisi. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mall. Bahkan sebelum beraksi di mall kawasan Puri Kembangan, mereka juga melakukan pencurian serupa di Eco Park Tebet, Jakarta Selatan.
Para pelaku menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, mereka telah diamankan di Polsek Kembangan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan dan arena bermain, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Humas)

















