Kotawaringin Timur – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng menggelar press release terkait kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, pada Kamis siang (13/02/25).
Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kasus ini pada Minggu, 09 Februari 2025, dan segera bertindak untuk menangkap pelaku. “Kami menerima laporan pada hari Minggu, 09 Februari 2025, dan langsung bergerak mencari pelaku guna melakukan penangkapan,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Menurut Wakapolres, tersangka berinisial M.A. telah mengenal korban sebelumnya. Pada pertemuan kedua, pelaku yang tengah terlilit hutang mengetahui bahwa korban memiliki handphone. Sebelum berangkat menemui korban, pelaku sudah menyiapkan senjata berupa double stick.
“Setelah bertemu, pelaku berbincang dengan korban dan memanfaatkan kelengahannya. Kemudian, pelaku mengikat leher korban dengan double stick dan mengambil barang milik korban,” jelas Wakapolres.
Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan tempat kejadian perkara. “Setelah itu, pelaku kembali ke rumah pamannya. Dalam waktu tiga hari setelah kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit Handphone Android Oppo A15 warna biru tua
- 1 unit Handphone Vivo Y02T warna biru muda
- 1 unit Handphone Vivo Y02T warna krem
- 1 buah dompet hitam merk Gucci
- 1 buah double stick (ruyung)
- 1 lembar celana pendek hitam
- 1 jaket hitam merk Holdi
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam tanpa nomor polisi
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Pelaku terancam hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun,” tegas Wakapolres.
Press release ini dihadiri oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., serta dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., dan insan pers Kotim. (Nala)

















