Judi 303 di Wilayah Hukum Polres Probolinggo Masih Beraktivitas

  Probolinggo – Perjudian sabung ayam, dadu dan cap jiki di kelurahan Kebonsari kecamatan kanigaran Probolinggo Jawa timur masih bebas aktivitas dan diduga kebal hukum.(23/02/2025)

Aktivitas perjudian tersebut sudah beroperasi cukup lama dan informasi yang didapat awak media dikelola oleh pak Man (sebutan nama di kalangan ).

Saat awak media konfirmasi ke salah satu tokoh masyarakat tentang perjudian di wilayah kelurahan Kebonsari ia sangat merasa resah dan tidak nyaman.

” Perjudian itu telah melanggar norma agama dan memiliki sanksi dari hukum negara dan warga sekitar sini merasa resah ” ucapnya.

Di sisi lain saat awak media konfirmasi ke warga sebut saja IDR warga sekitar juga merasa tidak nyaman adanya perjudian di wilayahnya.

” Saya merasa tidak nyaman tetapi mau bagaimana lagi saya sudah mengadu ke tokoh agama dan kepolisian tidak ada respon sama sekali ” tandasnya.

Warga desa Kebonsari ingin Kapolsek dan Kapolres Probolinggo bertindak tegas, karena mereka membuat resah desa Kebonsari.

” Saya berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menertibkan aktivitas perjudian ini , karena dapat mengganggu perekonomian keluarga dan berpotensi menimbulkan tingkat kriminalitas yang tinggi jika dibiarkan ” tegasnya.

Perlu di ketahui bersama bahwa perjudian sudah jelas dilarang oleh agama dan dilarang oleh pemerintah republik Indonesia yang sudah tertuang dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Saksi lain juga dapat dikenakan oleh penyelenggara maupun bagi pemasang taruhan atau peserta judi dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara yang keduanya juga dapat dipersangkakan dana Undang-undang Republik Indonesia no 06 tahun 2018 pasal 93 Jo pasal 9 ayat 1 tentang karantina kesehatan karena tidak dianggap tidak mematuhi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 100 juta.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version