Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Facebook KPU Gorontalo Utara pada 1 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, masyarakat diberikan akses untuk melihat pengumuman secara lengkap melalui pemindaian QR code atau dengan mengunjungi tautan https://bit.ly/PengusulanCalonBupatiGorut.
Keputusan MK dalam sengketa hasil pemilihan ini menjadi dasar bagi KPU untuk mengusulkan calon bupati pengganti, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelangsungan demokrasi yang adil dan transparan di Gorontalo Utara.
Hingga saat ini, masyarakat dan pihak-pihak terkait masih menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses pengusulan calon bupati pengganti serta langkah yang akan diambil oleh KPU dalam menindaklanjuti putusan MK.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari KPU Gorontalo Utara. (***)
