Pasalnya kegiatan yang jelas jelas melanggar norma agama dan negara tersebut sangat berpotensi memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, apalagi kegiatan judi sabung ayam tersebut dilakukan di bulan suci ramadhan, sehingga warga membuat warga sekitar sangat resah.
Berdasarkan pantauan awak media, lokasi perjudian sabung ayam di wilayah Gendingan, kecamatan Kedungwaru selalu ramai dikunjungi pemain mulai dari daerah terdekat hingga penghujung dari luar daerah.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui tim awak media sebut saja AD menyebutkan bahwa lokasi perjudian sabung ayam tersebut selalu ramai dikunjungi oleh para penjudi.
” Lokasi sabung judi ayam tersebut selalu ramai dikunjungi para penjudi mas dan saya juga pernah datang kesana” singkatnya.
Di sisi lain informasi yang didapat oleh tim awak media, terdapat satu nama yang berinisial BBG yang dikabarkan sebagai pengelolah perjudian sabung ayam tersebut
Padahal sudah jelas di pasal 303 sudah disebutkan bahwa secara tinjauan hukum positif, pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ” malfunction ” yang koruptif ringkasan substansinya bahwa” barang siapa melakukan perjudian di ancam pidanakan 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Dengan ramainya perjudian 303 di wilayah hukum polres Tulungagung tim awak media akan koordinasi dengan pihak pihak Terkait terutama dengan Kapolres Tulungagung.
