Gorontalo Utara – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang dijadwalkan pada April 2025 mendatang diharapkan menjadi yang terakhir. Harapan ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Gorut bersama KPU, Bawaslu, Pemkab Gorut, serta instansi terkait seperti Kesbangpol, Kominfo, Bagian Hukum, dan Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris FPDG mengungkapkan kekhawatiran mengenai potensi PSU berulang. Salah satu isu yang disorot adalah riwayat pendidikan salah satu calon wakil bupati yang dinilai tidak sinkron, yakni tercatat menempuh pendidikan menengah pertama pada 2010 dan menengah atas pada 2012, sementara yang bersangkutan pernah menjabat sebagai anggota legislatif sejak 2009. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan kekeliruan informasi yang dapat berdampak pada PSU kembali.
Anggota Komisi I DPRD Gorut, Fajrin, menyoroti pentingnya memastikan tidak ada kesalahan administratif yang dapat memicu PSU berulang. “Kita tidak ingin kasus di daerah lain, di mana PSU harus dilakukan hingga tiga kali, terjadi di Gorut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Efendi Dali menyoroti besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk PSU. Ia menyebut bahwa dana PSU yang digunakan seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan, seperti membangun hingga 20.000 rumah mahyani. “Kejadian ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi, terutama terkait status hukum para calon,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Thamrin Yusuf, menegaskan bahwa meskipun PSU membutuhkan anggaran besar, hak-hak pegawai tetap harus terlindungi dan tidak boleh dikorbankan.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menekankan bahwa perhatian utama pemerintah daerah saat ini adalah kesiapan anggaran PSU. “Saat ini, fokus kami adalah soal anggaran, dan kami masih menunggu hasil evaluasi efisiensi,” tutupnya. (***)

















