Gorontalo Utara – Rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara mengungkap adanya krisis pembiayaan yang dapat mengganggu layanan kesehatan masyarakat. Salah satu temuan utama dalam rapat tersebut adalah tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan selama tiga bulan di Dinas Kesehatan, yang hingga kini belum terselesaikan.
Anggota Komisi III, Windra Lagarusu, menyampaikan keprihatinannya terkait dampak yang mungkin ditimbulkan akibat tunggakan ini. Menurutnya, keterlambatan pembayaran BPJS dapat berdampak langsung pada masyarakat yang bergantung pada layanan tersebut.
“Jika pembayaran ini terus tertunda, masyarakat bisa kehilangan akses terhadap layanan BPJS karena tidak ada dana yang mencover biaya tersebut,” kata Windra usai rapat kerja pada Senin (17/03/2025).
Selain persoalan BPJS, Dinas Kesehatan juga menghadapi kendala dalam hal Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK). Sejumlah dokter belum memiliki kontrak kerja akibat kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang pengangkatan tenaga kontrak baru.
“Kondisi ini berpotensi mengurangi kualitas layanan kesehatan di Gorontalo Utara karena jumlah tenaga kesehatan yang tersedia menjadi terbatas,” tambah Windra.
Menanggapi temuan ini, Komisi III DPRD Gorontalo Utara berkomitmen untuk mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan tunggakan BPJS serta mencari solusi terhadap permasalahan tenaga kontrak. Langkah ini diharapkan dapat memastikan layanan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal masalah ini agar layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu dan solusi segera ditemukan,” pungkas Windra. (***)

















