Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Izrak Habu Cs Dilaporkan ke Polres Gorut

Kuasa Hukum Kades Ibarat: Kami Akan Kawal Laporan Pencemaran Nama Baik Hingga Tuntas

Foto: Istimewa

Gorontalo Utara – Kepala Desa Ibarat, Kustiyanto Olii, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Izrak Habu dan beberapa orang lainnya ke Polres Gorontalo Utara. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor B/29/11/2025/SPKT/Res-Gorut pada Sabtu (8/2/2025).

Kuasa hukum Kustiyanto, Efendi Dali, menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian moral dan profesional akibat informasi yang beredar luas di media sosial, termasuk di portal berita dan Facebook. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga selesai untuk memastikan keadilan bagi klien kami. Tuduhan yang disebarkan di media sosial sangat merugikan secara pribadi maupun institusional. Oleh karena itu, kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Efendi Dali.

Laporan ini bermula dari insiden pada Jumat (31/1/2025) di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam laporannya, Kustiyanto menyatakan bahwa terlapor dan kelompoknya menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baiknya serta mencoreng citra Pemerintah Desa Ibarat.

“Terlapor dan kelompoknya menviralkan serta memfitnah pemerintah desa dengan narasi yang bertolak belakang dengan fakta pelayanan pemerintah. Bahkan, berkembang kata-kata yang mencemarkan nama baik, seperti ‘pemerkosa’, ‘pencuri’, dan ‘mencabuli’ yang sampai saat ini masih terus beredar,” ungkap Kustiyanto.

Akibat kejadian ini, Kustiyanto merasa dirugikan dan berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses hukum yang adil dan transparan.

Kasus ini mengacu pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana.

Selain itu, Pasal 311 KUHP juga mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, di mana pelaku dapat dikenakan hukuman pidana jika terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain.

“Kami menilai perbuatan ini telah melanggar ketentuan dalam UU ITE dan KUHP. Oleh karena itu, kami meminta kepolisian untuk bertindak tegas guna memberikan efek jera kepada pelaku,” tegas Efendi Dali.

Kuasa hukum berharap agar proses hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik ini dapat berjalan secara adil dan profesional. Menurutnya, langkah hukum ini bukan hanya untuk melindungi nama baik kliennya, tetapi juga sebagai upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih bertanggung jawab dan mencegah penyebaran informasi yang tidak berdasar.

“Kita tidak bisa membiarkan seseorang dengan bebas menyebarkan fitnah yang merusak reputasi orang lain. Ini bukan sekadar isu pribadi, tetapi juga berkaitan dengan marwah pemerintahan desa,” tutup Efendi Dali.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. (BYP)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version