Surabaya, 20 Maret 2025 – Tim dari penyidik pidana khusus (Pidsus) kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa timur mengobrak Abrik kantor dinas pendidikan Jawa timur, Rabu (19/03/2025).
Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa timur menggeledah kantor dinas pendidikan Jawa timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) pada tahun 2017 silam.
” Kami bersama tim melakukan penggeledahan di enam lokasi termasuk dinas pendidikan Jawa timur, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta ” kata ketua Kejati Jawa timur Mia amiati, dikutip dari suara Surabaya, kamis (20/03/2025).
Selain penggeledahan , penyidik juga telah memeriksa 25 kepala sekolah di sekolah Menengah kejuruan (SMK) swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa timur.
Mia menjelaskan Mia menjelaskan dalam kasus ini dana hibah senilai Rp 65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta.
“Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kami telah memeriksa Hudiono sedangkan Syaiful Rachman Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya,” ujarnya.
Dan Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga.
Salah satu contohnya, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp 2 juta dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp2,6 miliar.
“Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Mia.
Saat ini, Kejati Jatim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan perkara.
Terkait kemungkinan tersangka, Mia menyatakan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan karena penyidik masih memperkuat alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
















