Dalam konferensi pers yang digelar di Bid Humas Polda Gorontalo pada Kamis (27/03/2025), Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, S.H., S.I.K., M.T., bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap modus operandi kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial U.T. diduga membeli BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dari SPBU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol. Setelah mendapatkan BBM bersubsidi, pelaku menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi melalui pom mini ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
“Harga jual BBM bersubsidi yang ditawarkan pelaku mencapai Rp13.000 per liter untuk Pertalite, Rp12.000 per liter untuk Solar, dan Rp280.000 per galon untuk Solar yang digunakan dalam aktivitas pertambangan,” ungkap Kombes Pol. Maruly Pardede.
Lebih lanjut, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2023, di mana pelaku melakukan pembelian BBM bersubsidi sebanyak tiga kali dalam seminggu. Sebagian BBM dijual kepada masyarakat sekitar, sementara sebagian lainnya didistribusikan ke Kabupaten Pohuwato yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Barang Bukti yang Diamankan Dalam operasi penegakan hukum ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 103 galon BBM subsidi jenis Pertalite
- 73 galon BBM subsidi jenis Solar
- 1 unit pom mini ilegal
- 1 unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna putih (DM 8454 FC)
- 2 buah selang BBM
- 8 surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol
Selain itu, penyidik telah memeriksa lima orang saksi guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Atas perbuatannya, tersangka U.T. dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidik akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar mereka. Dengan demikian, subsidi BBM dapat tersalurkan dengan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (***)
