Gorontalo — Tim Reserse Mobil (Resmob) Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Bulila, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Pelaku diketahui berinisial Syaifudin Moowago alias Yudin (23), seorang pelajar yang berdomisili di Jalan Gelora 23 Januari, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial DR (23), warga Dusun I, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 30 April 2025, saat korban dan pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju Kota Gorontalo untuk berbelanja pakaian. Setelah tiba di toko Erby Shop, korban masuk ke dalam toko, sementara pelaku menunggu di area parkir.
Namun, saat korban selesai berbelanja dan kembali ke tempat parkir, ia mendapati sepeda motornya — beserta pelaku — telah hilang. Korban berusaha menghubungi pelaku melalui telepon, tetapi tidak mendapat respons dan sejak itu pelaku tidak dapat dihubungi.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Otanaha melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan:
Satu unit sepeda motor Yamaha Fino 125 warna hijau tosca
Satu buah kunci motor
Satu buah helm warna hitam
Satu setelan baju merk 3SECOND warna abu-abu
Satu jaket warna abu-abu
Satu unit handphone Vivo P19 warna biru metalik
Satu lembar STNK dan bukti pembayaran atas nama Deyanti Rauf
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp22 juta. Semoga penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.
Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat bepergian bersama orang yang belum sepenuhnya dikenal, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke pihak berwenang. (***)
















