, Sidoarjo – sarang perjudian sabung ayam yang beromset sangat fantastis masih marak terjadi di wilayah hukum Sidoarjo tepatnya di desa Gendingan , kecamatan Tarik kabupaten Sidoarjo, Jawa timur kembali ramai menjadi sorotan publik.(16/04/2025).
Pasalnya kegiatan yang jelas jelas melanggar norma agama dan negara tersebut sangat berpotensi memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, apalagi kegiatan judi sabung ayam tersebut dilakukan setiap hari, sehingga warga membuat warga sekitar sangat resah.
Berdasarkan pantauan awak media, lokasi perjudian sabung ayam di wilayah Kedinding kecamatan Tarik selalu ramai dikunjungi pemain mulai dari daerah terdekat hingga penghujung dari luar daerah.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui tim awak media sebut saja AD menyebutkan bahwa lokasi perjudian sabung ayam tersebut selalu ramai dikunjungi oleh para penjudi.
” Lokasi sabung judi ayam tersebut selalu ramai dikunjungi para penjudi mas dan saya juga pernah datang kesana” singkatnya.
Di sisi lain informasi yang didapat oleh tim awak media, terdapat satu seseorang yang dikabarkan sebagai pengelolah perjudian sabung ayam tersebut.
Padahal sudah jelas di pasal 303 sudah disebutkan bahwa secara tinjauan hukum positif, pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ” malfunction ” yang koruptif ringkasan substansinya bahwa” barang siapa melakukan perjudian di ancam pidanakan 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Dengan ramainya perjudian 303 di wilayah hukum polres Tulungagung tim awak media akan koordinasi dengan pihak pihak Terkait terutama dengan Kapolres Sidoarjo.
Kombes Christian Tobing saat Polresta Sidoarjo,wajib tau dan tegas untuk menertibkan penyakit Masyarakat di Desa Kedinding Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.

















