NEWSTIZEN.CO.ID Tuban, 05 Agustus 2026– Perkembangan baru kembali mencuat dalam perkara yang menjerat Sukandar dan istrinya, Latifah. Setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ilham Nusantara DPC Kabupaten Tuban melayangkan surat Pengawasan Melakat (Waskat) ke berbagai instansi permintaan di antaranya ke :
– Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Jakarta.
– Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).
– Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
– Bidang Propam Polda Jatim (terkait pelanggaran prosedur oleh penyidik).
ternyata ditindaklanjuti/ditanggapi oleh Bidpropam polda Jawa Timur sampai ke Polresta Tuban, Cq. Sipropam Polresta Tuban dengan melalui nomor pribadi WA ketua DPC LSM Ilham Nusantara Tuban.
Disamping itu, Sipropam (Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat) Polresta Tuban jugan mengundang kepada pengadu, Sukandar beserta Ketua DPC LSM Ilham Nusantara Tuban untuk memberikan Klarifikasi terkait poin point aduan tersebut pada Rabu, 4 Agustus 2026.
“Namun karena pada tanggal tersebut Sukandar memiliki agenda persidangan, pihaknya kemudian dipersilakan hadir pada Rabu, 5 Agustus 2026”, kata Abdul Manaf, ketua DPC LSM Ilham Nusantara Tuban kepada Awak Media NEWSTIZEN.CO.ID
Dalam Klarifikasi (Rabu, 5 Agustus 2026) tersebut, Sukandar diinterogasi dan atau dimintai keterangan/Klarifikasi berkaitan dengan pengaduan yang sebelumnya disampaikan melalui DPC LSM Ilham Nusantara tersebut.
“Alhamdulillah, dalam klarifikasi Dan interogasi tersebut Sukandar dapat menjawab dengan lancar dan sekaligus dapat menyampaikan keterangan dengan gamblang terkait adanya dugaan kriminalisai terhadap dirinya dengan keterangan yang sejelas jelasnya kepada petugas Sipropam Polresta Tuban (Bayu Gigih P. S H) ,” Jelas Abdul Manaf
Secara bersamaan, Sukandar merasa agak lega hatinya dan perasaannya setelah memberikan keterangannya di ruangan Sipropam Polresta Tuban. “Hati dan perasaan saya anak lega Mas… Dan berharap agar keterangan yang saya sampaikan tadi terkait tentang tidak diserahkannya salinan BAP oleh Penyidik Polresta Tuban itu, supaya menjadi bahan pertimbangan bagi Polresta Tuban untuk menghentikan proses persidangan saya di PN Tuban, kata Sukandar kepada Newstizen.
“Saya juga berharap adanya keterbukaan bagi penyidik. Bahwa apa yang saya ucapkan ketika saya disidik dulu itu jangan ditambah-tambahi dan jangan dikurangi,” tambah Sukandar.
“Memang tadi Sukandar menyampaikan hal itu kepada Petugas Sipropam Polresta Tuban. Sukandar juga bilang kalau dirinya baru mengerti bahwa ucapannya saat disidik dulu itu sangat berbeda dan bertolak belakang dengan BAP dan surat dakwaannya ketika dibacakan oleh JPU pada sidang yang pertama,” Tambah Abdul Manaf.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya setelah pemeriksaan terhadap Sukandar, Pak Gigih sapaan anggota kepolisian yang melakukan interogasi menyampaikan bahwa hasil interogasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui gelar perkara.
“Hasil interogasi oleh Sipropam Polresta Tuban itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan diadakannya gelar perkara,” ujar Pak Gigih ketika ditanya oleh Abdul Manaf mengenai tindak lanjut dari Interogasi ini.
Ketua DPC LSM Ilham Nusantara menilai persoalan mengenai kesesuaian antara keterangan yang diberikan seseorang saat diinterogasi oleh Propam dengan dokumen perkara berupa BAP merupakan hal yang perlu diklarifikasi secara objektif.
“Kami tidak mengatakan siapa yang benar dan siapa yang salah. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi keberatan Sukandar dan meminta agar semuanya diperiksa secara objektif,” tegas Abdul Manaf.
Menurutnya, rencana gelar perkara menjadi momentum penting untuk melihat persoalan tersebut berdasarkan fakta dan bukti.
“Kalau memang ada perbedaan, mari dijelaskan apa penyebabnya. Kalau memang tidak ada persoalan, tentu hasil pemeriksaan juga harus disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Yang penting semuanya transparan dan profesional,” katanya.
Sementara itu, Sukandar berharap proses pemeriksaan tersebut dapat memberikan ruang untuk menjelaskan apa yang sebenarnya pernah disampaikannya kepada penyidik.
“Saya hanya ingin keterangan saya disampaikan secara utuh. Jangan ditambah dan jangan dikurangi. Apa yang saya katakan saat diperiksa, itulah yang seharusnya menjadi keterangan saya,” ujar Sukandar.
Abdul Manaf menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan proses persidangan.
“Kami tunggu hasil gelar perkaranya. Kami berharap semua pihak bisa melihat perkara ini secara objektif. Bukan soal membela siapa, tetapi bagaimana hukum ditegakkan secara benar dan keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutup Abdul Manaf.
akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang konfirmasi serta hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

















