Gorontalo Utara — Kesigapan warga Desa Pinontoyonga, Kecamatan Atinggola, berhasil menggagalkan dugaan praktik kecurangan pemilu di masa tenang. Pada Kamis dini hari (17/04/2025) sekitar pukul 01.15 WITA, lima orang yang berasal dari luar Kabupaten Gorontalo Utara diamankan setelah kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan, yakni mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga dan mengarahkan pilihan politik masyarakat.
Menurut keterangan warga, kelima orang tersebut mengaku diperintahkan untuk menjalankan misi politik oleh tim sukses salah satu pasangan calon, yang diidentifikasi berinisial “Cahaya”. Mereka diduga berusaha mempengaruhi preferensi pemilih dengan mendekati warga secara langsung, sebuah tindakan yang jelas melanggar etika pemilu, apalagi dilakukan pada masa tenang.
“Kami curiga karena mereka berkeliling rumah warga di jam tidak lazim. Setelah diamankan, mereka mengaku sedang mengumpulkan KTP untuk kepentingan politik,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Peristiwa ini langsung dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Atinggola. Panwas bersama pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan kelima oknum ke Polsek Atinggola untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Panwascam menyatakan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam menjaga integritas Pemilu. “Keterlibatan warga dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu sangat penting. Setiap upaya merusak demokrasi akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar seorang perwakilan Panwascam.
Sementara itu, Panwas juga kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk pelanggaran, seperti politik uang, intimidasi, atau manipulasi data pemilih. Semua dugaan pelanggaran diimbau segera dilaporkan agar pelaksanaan Pemilu 2025 di Gorontalo Utara berlangsung jujur, adil, dan damai.
Hingga saat ini, proses penyelidikan terhadap lima orang tersebut masih berlangsung untuk mengungkap motif dan aktor yang terlibat lebih jauh. (Red)

















