Tuban, 19 April 2025 – Maraknya aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Tuban, tepatnya di Desa Maindu, Kecamatan Montong, menimbulkan dugaan kuat adanya kegiatan ilegal yang terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH).
Pemantauan di lapangan menunjukkan banyak kendaraan pengangkut material jenis dump truck yang hilir-mudik di jalan masuk menuju tambang tersebut. Informasi yang diperoleh dari tim awak media di lokasi tambang mengungkapkan tambang tersebut beroperasi kembali.
Lahan tambang tersebut diketahui dikelola , yang inisial NR . Selain dugaan ilegalitas operasi tambang ini, terdapat juga kecurigaan bahwa bahan bakar yang digunakan untuk alat berat adalah Bio Solar, yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan semacam ini.
Ketika awak media mengkonfirmasi ke pihak kepala desa setempat bapak lazip ia membenarkan bahwa tambang tersebut di duga tidak memiliki izin.
” Itu sudah saya mau berhentikan pak awalnya tidak saya izinkan tapi masih maksa buka dan tidak ada kordinasi dengan pihak desa ” ucap kepala desa
Lebih Lanjut kepala desa ia juga akan mengumpulkan masyarakat dan BPD untuk bermusyawarah terkait adanya tambang tersebut karna di rasa itu sangkat merugikan warga.
Seorang warga sekitar tambang yang enggan disebutkan namanya, sebut saja WR, mengungkapkan kekesalannya terhadap aktivitas tambang tersebut. “Sebenarnya saya juga sudah jengkel, Mas. Banyak lalu lalang kendaraan dan debunya itu lo, Pak. Muatannya tidak ditutup terpal, itu sangat membahayakan pengguna jalan,” ucapnya singkat.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, yang merasa terganggu dan terancam oleh aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memastikan keselamatan serta kenyamanan warga.
Pemantauan dan investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
















