Seorang warga sekitar, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, menyatakan bahwa aktivitas tambang ini telah aktivasi seolah kebal hukum “Tambang itu milik Pak Slamet , dan masih terus beroperasi sampai sekarang dan itu tidak memiliki izin dan seolah kebal hukum ,” ujarnya.
Di sisi lain saat awak media konfirmasi ke pemilik tambang bapak Slamet melalui pesan WhatsApp terkait masalah berizin’an ia akan kordinasi dulu samaa temannya ” singkatnya.
Lebih lanjut, aktivitas tambang tanpa izin ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 03 Tahun 2021 yang mengubah UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin (PETI) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Dengan tidak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, masyarakat mempertanyakan sejauh mana hukum dapat ditegakkan di Tuban. Aktivitas tambang ilegal ini tak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerjanya. Waktu menunjukkan, apakah pihak berwajib akan segera bertindak ataukah aktivitas ini terus terabaikan.
