Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET, Dinas Pertanian Tuban Tegur Kios di Tambakboyo

Tuban, 07 Mei 2025 – Munculnya keluhan warga terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian serius Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban.

Dari hasil penelusuran sejumlah media, praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET terjadi di beberapa desa, antara lain Desa Sawir, Mander, Dzikir, dan Plajan. Para petani mengeluhkan harga yang diterapkan oleh sejumlah kios penyalur tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Padahal, regulasi mengenai distribusi dan harga pupuk bersubsidi sudah sangat jelas. Penyaluran pupuk subsidi diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 yang telah diubah melalui Perpres No. 15 Tahun 2011;

Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Subsidi Sektor Pertanian;

Peraturan Menteri Pertanian No. 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi;

Keputusan Menteri Pertanian RI No. 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 mengenai penetapan alokasi dan HET pupuk subsidi.

Menanggapi isu ini, Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut berupa teguran kepada kios yang bersangkutan dan melaporkannya ke PT Pupuk Indonesia.

“Sudah kami tindak lanjuti dengan memberikan teguran dan melaporkan ke Pupuk Indonesia,” ujarnya singkat.

DKP2P Tuban menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menertibkan distribusi pupuk subsidi agar sesuai dengan ketentuan. Pihak media juga akan turut mengawal kasus ini dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan petani tidak dirugikan dan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version