Jumat,9 Mei 2025 aktivitas kegiatan sabung ayam di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro masih berlangsung,hal ini dibenarkan oleh warga setempat sebut saja Roni di saat tim Investigasi mendatangi lokasi di Desa.
Roni mengatakan,kalau dalam Minggu kemarin sudah di tinjau langsung oleh pihak,Koramil,Polsek dan Kepala Desa,karena adanya Dumas Masyarakat ke pihak penegak hukum.”tuturnya
Menurut kami,penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum Polsek Ngori dan Koramil Kurang efektif,mengapa saya bilang begitu mas.
Disaat diketahui kalau ada penyakit Masyarakat y mestinya mereka menangkap pelaku penyelenggaranya,lah wong bos judi nya juga di desa kami,namanya mas (Tomo)yang selalu disebut oleh teman teman.
Tambahnya,Harapan kami,lebih serius lagi untuk menindak penyakit Masyarakat yang berada di Desa Lolawang,jangan seperti pura-pura tidak tahu.apa dari penegak Hukum saya menduga sudah menerima upeti dari kalangan itu,kok tidak di tangkap para pelaku penjudi.
Mengingat,Sabung ayam, atau adu ayam, adalah aktivitas yang dilarang di Indonesia karena termasuk dalam kategori perjudian.
Sabung ayam adalah kegiatan di mana dua ekor ayam jantan diadu di arena, dan ada taruhan uang atau barang yang dipertaruhkan. Aktivitas ini dianggap sebagai bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum Indonesia karena melanggar Undang-Undang Perjudian.
Saya ingat,kalau bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk memberantas judi online, baik konvensional maupun daring. Instruksi ini merupakan prioritas utama saat ini, dan Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perjudian tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terlibat.
Jadi,melihat aktivitas penggerebekan di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro Mojokerto,hanyalah berpura pura saja.buktinya,para penyelenggara tidak ditangkap dan sekarang sudah aktivitas kembali.”pungkasnya
