Jejak Hitam Mafia Solar Luwu Timur, Dugaan Jaringan Tambies-Amri ada yang Bekingi

Foto: Ilustrasi

newstizen.co.id Luwu Timur – Di balik krisis distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang menyesakkan rakyat kecil, tersingkap dugaan skema kejahatan terorganisir yang menggurita lintas provinsi. Dua nama mencuat dalam pusaran praktik ilegal ini: Tambies dari Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, dan Amri dari Desa Sindu Agung, dekat perbatasan Desa Pertasi. Keduanya diduga sebagai dalang di balik maraknya penyelundupan BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang menjalar hingga ke Morowali dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Lebih dari sekadar praktik bisnis gelap, jaringan ini disebut-sebut memiliki “tameng” kuat berupa dugaan keterlibatan oknum. Informasi dari sumber anonim (NA) mengindikasikan bahwa Tambies memiliki kedekatan istimewa dengan sejumlah oknum yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum.

“Ada dugaan kuat setoran rutin dilakukan kepada oknum tertentu sebagai pelicin agar kegiatan penyelundupan solar dan pertalite ini berjalan mulus tanpa gangguan,” ungkap NA dalam pesan tertulisnya.

BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan sektor esensial lainnya, malah dikuras dari dua SPBU utama: SPBU 74.91989 Tomoni dan SPBU 74.92904 Mangkutana. Dalam modus operandi yang tertata rapi, BBM tersebut disedot dalam volume besar, lalu disalurkan ke wilayah-wilayah tambang dan industri di Sulawesi Tengah dan Tenggara dengan harga berkali lipat dari harga subsidi.

Sumber NA juga menambahkan bahwa praktik ini melibatkan pengelola SPBU. Nama Wahab mencuat sebagai figur yang disebut-sebut berperan penting dalam memuluskan aksi jual beli BBM subsidi secara ilegal.

“Ini kejahatan terstruktur dan sistematis. Tidak mungkin bisa lancar tanpa bekingan dalam,” tegas NA.

Langgar Banyak Undang-Undang, Berpotensi Jerat Korupsi

Aksi Tambies-Amri dan jaringan mereka bukan hanya persoalan moral, tapi juga pelanggaran hukum serius. Sejumlah undang-undang yang dilanggar antara lain:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 53 huruf b dan c: Pelaku pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mempertegas sanksi pidana distribusi BBM ilegal.

  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 dan 11: Memberi/menerima suap pada aparat negara.

  • KUHP Pasal 55 dan 56, tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Desakan Publik: Saatnya Aparat Bertindak

Desakan agar aparat penegak hukum bertindak secara transparan dan tegas semakin nyaring terdengar. NA meminta agar Kapolri dan KPK tidak tinggal diam dalam menghadapi jaringan yang dinilai telah merampas hak masyarakat kecil demi keuntungan pribadi segelintir orang.

“Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi negara. Harus ada tindakan tegas dan menyeluruh,” tegas NA.

Skandal ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM, tetapi juga memperlihatkan bagaimana aparat hukum bisa menjadi bagian dari persoalan ketika tak lagi berpihak pada keadilan.

Hingga berita ini tayang, kontributor masih berupaya menghubungi yang bersangkutan. (Rls/Kontrib)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page