Sabung Ayam Diduga Di-backup Oleh Oknum TNI LSM FAAM Akan Bersurat Ke Denpom TNI Kodam Brawijaya Dan Polda Jawa Timur

newstizen.co.id Lamongan, 10 Juni 2025 – belakangan ini ramainya judi sabung ayam di wilayah desa Jetis kecamatan Kedungpring kabupaten Lamongan .

Pantau awak media sabtu 10/06/2025 sejumlah orang terlihat memadati arena perjudian sabung ayam di wilayah desa Jetis kecamatan kedungpring kabupaten Lamongan

Mereka terang terangan pegang uang sambil mencari taruhan lawan dan berlangsung jenis perjudian lain.

” Tarung ayam tersebut sudah berjalan lama mas dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum dan yang berdatangan orang orang dari luar kota mas bawah mobil semua dan di duga di back up oleh oknum TNI ” ungkap salah satu warga.

Lanjut warga yang berinisial D tersebut “bahwa di situ tidak hanya sabung ayam saja tapi ada perjudian lain ironisnya meskipun demikian sejauh ini belum ada aparat yang mau bubarkan baik Polsek maupun polres setempat” ungkapnya.

Merespon kondisi ini bang Slamet humas LSM FAAM, lembaga swadaya masyarakat forum Aspirasi dan advokasi masyarakat mengatakan sesuai aduan masyarakat yang masuk ke kantor LSM FAAM beberapa bulan yang lalu memang lokasi arena sabung ayam yang ada di desa Jetis kecamatan Kedungpring Lamongan tersebut beberapa bulan yang lalu sempat tutup, dan sekarang beroperasi kembali Tanpa takut dengan adanya hukum dan diduga di back up oleh anggota TNI

” Kami selaku humas LSM FAAM menghimbau kepada pihak kepolisian Polda Jatim bersama denpom Kodam Brawijaya V segera membubarkan arena perjudian di wilayah kecamatan Kedungpring yang selama ini aktif dan undangan dari berbagai wilayah di Jawa timur ” ucapnya.

Lanjut Slamet saya humas LSM FAAM akan segera bersurat kepada bapak Kapolda maupun bapak pangdam Brawijaya V dan mabes polri ataupun mabes TNI dan rumor yang beredar kalangan tersebut di back up oleh oknum TNI itu benar kami akan lebih serius akan berkoordinasi dengan pihak pihak institusi terkait.

Untuk itu warga masyarakat berharap pihak pihak terkait serta berwenang seperti aparat desa, Lurah, Camat serta Polsek, maupun Polres jika perlu pihak Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas dan melakukan penggerebekan di arena perjudian sabung ayam yang sertai judi lainya di desa Jetis Kecamatan kedungpring Lamongan dibersihkan dari segala bentuk perjudian begitu juga di seluruh Lamongan, harapan warga di sampaikan kepada media,

Mengingat bahwa pasal 303 ditegaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, serta di dalam pasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi hukuman terhadap pelaku perjudian dan dengan rinci bunyi pasal tersebut.

Dalam hal ini warga sangat berharap Bapak Kapolri menegaskan kembali kepada jajaran kebawah baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda melakukan tindakan tegas dan terukur untuk bentuk perjudian yang ada di wilayah manapun tanpa pandang bulu.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page