Terungkap: Maling Lampu Billboard Beraksi di Jakarta Barat, Rugikan Jutaan Rupiah

Terungkap: Maling Lampu Billboard Beraksi di Jakarta Barat, Rugikan Jutaan Rupiah

Jakarta Barat – Aksi pencurian lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, pada Rabu (4/6/2025) pukul 18.00 WIB, berhasil diendus aparat kepolisian. Seorang pria berinisial SS (37), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, mengungkapkan detail kronologi penangkapan yang cukup dramatis. SS, seorang pelaku tunggal, tertangkap basah tengah melakukan aksinya mencuri lampu-lampu billboard, menggunakan peralatan khusus seperti tang baut dan tang potong, yang memang dipersiapkan untuk melancarkan kejahatannya.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt,” jelas AKP Aprino saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6/2025). Total kerugian akibat ulah SS ditaksir mencapai Rp 4.377.550, sebuah nilai yang tidak sedikit untuk aksi pencurian lampu.

Aksi keji SS terkuak setelah salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, melakukan pengecekan rutin dan mendapati sejumlah lampu telah raib digondol maling. Temuan ini segera dilaporkan kepada manajemen, yang kemudian meneruskannya ke Polsek Grogol Petamburan.

Tak buang waktu, tim Buser Polsek Grogol Petamburan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Petugas mendapati SS masih berada di atas papan billboard, mencoba menuntaskan aksi kriminalnya. Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, SS tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku mengaku bertindak sendiri. Saat ini, SS telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” tambah AKP Aprino.

Atas perbuatannya, SS kini resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana berat menanti SS, menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan aksi kriminal serupa. (***)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version