Masyarakat resah dengan adanya aktivitas perjudian judi sabung ayam tersebut pasalnya dampak dari bebasnya perjudian potensi ke aksi kriminal sangat besar, karena itu masyarakat berharap untuk meminta aparat penegak hukum Polsek maupun polres untuk segera menindak tegas judi sabung ayam yang berada di desa sokureno kecamatan Umbulsari kabupaten Jember.
Dari undangan yang beredar di media sosial ataupun WhatsApp nilai taruhannya sangat fantastis dan mencapai jutaan rupiah, dalam brosur yang beredar tertulis T3000 yang mengacu nilai taruhannya 3 juta penyelenggara pada tanggal 15-06-2025
Dan aturannya mulai gandeng jam 08.00 wib sampai selesai dan di dalam brosur tersebut pemenang tercepat bisa bawah pulang sepedah listrik.
Saat awak media konfirmasi ke masyarakat sekitar sebut saja inisial HD menyampaikan ia berharap untuk aparat penegak hukum polres Jember untuk turun ke lokasi judi sabung ayam tersebut karena telah meresahkan ketertiban masyarakat dan sampai sekarang masih berlangsung Tanpa ada tindakan secara hukum oleh polres Jember.
” Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan adanya aktivitas judi sabung ayam tersebut dan saya berharap dari pihak kepolisian harus tegas untuk memberantas perjudian judi sabung ayam tersebut karena sudah jelas instruksi dari bapak kapolri untuk memberantas perjudian online maupun offline buat jajarannya, baik tingkat Kapolres maupun setingkat Polsek ” ucapnya.
Padahal sudah jelas di pasal 303 sudah disebutkan bahwa secara tinjauan hukum positif, pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ” malfunction ” yang koruptif ringkasan substansinya bahwa” barang siapa melakukan perjudian di ancam pidanakan 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Dengan ramainya perjudian 303 di wilayah hukum polres Jember tim awak media akan koordinasi dengan pihak pihak Terkait terutama dengan Kapolres Jember.
