Berdasarkan penelusuran tim media, hingga hari ini, Tambies dan Ari Wuling masih aktif menampung dan mengumpulkan hasil langsiran BBM subsidi dari sejumlah SPBU Pertamina di Luwu Timur. Puncaknya, pada Rabu (11/06/2025), tim media menemukan dugaan aktivitas pengisian BBM solar bersubsidi dari mobil truk selanjutnya di sedot ke jerigen di lokasi Ari Wuling.
Nana, salah seorang warga, memberikan informasi terkait aktivitas Ari Wuling. “Sudah dua hari Ari Wuling bertransaksi BBM subsidi jenis solar di samping rumahnya. Jangan percaya kalau gudangnya kosong, bisnis gelapnya tetap berjalan,” jelas Nana.
Meskipun dalam rekaman suara yang diperoleh tim media, Tambies dan Ari Wuling mengaku telah berhenti berbisnis BBM ilegal, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Bisnis mereka semakin menjadi-jadi.
Yang lebih mengherankan, Tambies, terduga penampung BBM, diketahui pernah dipanggil oleh Polres Luwu Timur untuk dimintai keterangan. Namun, bisnisnya tetap berjalan hingga saat ini, bahkan dengan skala yang lebih besar, melayani tangki industri hingga ke Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Dalam rekaman suara terbaru yang diterima tim media hari ini, Tambies bahkan mengungkapkan niatnya untuk menghadap Kapolres dengan alasan untuk mengurus surat izin karena akan mengisi tangki mobil dan kalau sudah menghadap biar siapa yang soroti , dia (Tambies) tidak akan peduli dan tidak takut.
Saat ini, gudang Tambies di Desa Purwosari Lorong 6 dan gudang Ari Wuling di Desa Sindu Agung Jembatan Kalaena (dekat sungai Kalaena) terlihat kosong. Namun, menurut sumber, operasi mereka tetap berjalan terang-terangan di samping rumah, mengisi BBM subsidi jenis solar dan Pertalite.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas mafia BBM bersubsidi di Luwu Timur yang berlangsung dengan perlindungan dan pembiaran sistematis. Tambies dan Ari Wuling diduga telah lama beroperasi, memanfaatkan SPBU 74.91989 di Kecamatan Tomoni dan SPBU 7492904 di Lopi Kecamatan Mangkutana sebagai sumber utama BBM subsidi. BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke luar daerah (lintas provinsi) Sultra dan Sulteng dipertambangan dengan harga tinggi (harga Industri).
Masyarakat Luwu Timur, khususnya pengguna BBM subsidi, mendesak Polda Sulsel, Propam Polda, PAMINAL Polda Sulsel, dan Kapolres Luwu Timur untuk tidak menutup mata dan segera menangkap serta memproses hukum Ari Wuling dan Tambies.
Perbuatan Tambies dan Ari Wuling dapat dijerat dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan Pertalite, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Jangan sampai mafia BBM di Luwu Timur, termasuk Tambies dan Ari Wuling, merasa kebal hukum hanya karena bisa membohongi petugas dan mengatur petugas,” tutup Nana.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya menghubungi Tambies melalui nomor selulernya +628529958xxxx dan Ari Wuling +628539700xxxx, namun selalu gagal dan tertolak. (Pur)
