Anggota Komisi I DPRD, Hendra Nurdin, menyayangkan sikap tidak hadirnya instansi pengusul tersebut. Ia menyebut absennya Dinas Pemdes dalam rapat sebagai bentuk inkonsistensi kelembagaan yang dapat menghambat proses legislasi daerah.
“Tentu kalau mau ditanya, ketidakhadiran Pemdes dalam rapat tersebut sangat disesalkan oleh Komisi I,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, ketidakhadiran tersebut bukan hanya mencerminkan ketidakseriusan, namun juga dapat merusak ritme kerja legislator yang telah menjadwalkan pembahasan lanjutan secara khusus untuk mengakomodasi kebutuhan regulasi desa.
“Sebagai pihak pengusul, mereka seharusnya bersikap serius. Ketika tindak lanjut secara kelembagaan dilakukan, justru mereka tidak hadir,” tegasnya.
Komisi I bahkan telah memberi ruang waktu yang cukup, berharap Dinas Pemdes dapat hadir dan menjelaskan aspek-aspek teknis maupun substansi dari Ranperda yang mereka dorong. Namun hingga rapat dimulai dan berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan dari Dinas Pemdes yang menunjukkan kehadiran.
Ketidakhadiran ini dinilai dapat berdampak pada molornya proses pembahasan Ranperda, yang sejatinya memiliki urgensi tinggi mengingat pengelolaan keuangan desa berkaitan langsung dengan akuntabilitas dan transparansi dana publik di tingkat desa.
Dengan kejadian ini, DPRD mengingatkan pentingnya koordinasi antar-lembaga untuk memastikan proses legislasi berjalan efektif. Komisi I juga mempertimbangkan untuk kembali memanggil pihak Dinas Pemdes secara resmi demi melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut. (BYP)
