Gorontalo Utara – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng ketentraman keluarga di Kabupaten Gorontalo Utara. Seorang wanita berinisial VAR (27), yang juga berprofesi sebagai penyanyi lokal, menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, FH alias Obin (22). Peristiwa ini terjadi di Desa Topi, Kecamatan Biau, pada Kamis (31/7) sekitar pukul 11.37 WITA.
Menurut informasi, insiden KDRT tersebut dipicu oleh pertengkaran antara pasangan suami istri itu. Namun, bagi korban, ini bukanlah yang pertama kali. Saat dikonfirmasi, VAR mengaku bahwa kekerasan ini sudah berulang kali dialaminya.
“Sudah sering saya diperlakukan seperti ini, tapi hari ini saya memilih untuk mengambil langkah hukum,” ungkap VAR dengan nada tegas.
Akibat penganiayaan tersebut, wajah VAR mengalami sejumlah luka fisik berupa memar dan benjolan. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tolinggula untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kapolsek Tolinggula melalui penyidik Brigpol Yusrin Menu, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sudah kami terima laporan dari korban, dan saat ini kami sedang melakukan proses pemeriksaan untuk pendalaman kasus. Langkah-langkah hukum akan kami tempuh untuk memberikan keadilan kepada korban,” ujar Brigpol Yusrin.
Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam Pasal 5 UU tersebut, ditegaskan bahwa kekerasan fisik terhadap pasangan merupakan pelanggaran hukum, dan pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Selain itu, korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan dari pihak berwenang.
Kejadian ini kembali menjadi peringatan penting akan perlunya kesadaran masyarakat untuk menghentikan segala bentuk kekerasan domestik. Lembaga perlindungan perempuan, pihak kepolisian, dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama agar korban KDRT tidak lagi hidup dalam ketakutan dan dapat memperoleh keadilan.(BYP)

















