Gorontalo — Tim Opsnal Resmob/Analis Polda Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pada Rabu (17/09/2025), tim yang dipimpin oleh IPTU Puspa Anggitha Sanjaya, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan sejumlah barang bukti dan satu orang terduga pelaku berinisial M.A.P.T.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Anita Ibrahim, yang melaporkan kehilangan barang berharga di rumahnya di Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, pada Sabtu (09/08/2025) dini hari. Dalam laporannya, korban menyebut dua tabung gas dan sebuah handphone raib setelah mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
4 tabung gas LPG 3 Kg,
1 unit handphone Xiaomi,
1 unit handphone Redmi Note 11, dan
1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi DM 2016 SW yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polda Gorontalo guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan ketelitian tim Resmob dalam mengungkap kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi anggota di lapangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta tidak ragu melapor bila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujar Kombes Ade Permana.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku M.A.P.T. diduga kuat melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian yang lebih besar. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya barang hasil curian lain yang belum ditemukan.
Kombes Ade menegaskan, Polda Gorontalo tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal untuk beraksi di wilayah hukum Gorontalo.
“Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya. ###
















