Pohuwato – Aksi kekerasan kembali mencoreng aktivitas ilegal di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato bertindak tegas dengan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di area tambang ilegal tersebut.
Insiden berdarah itu berlangsung pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, di lokasi PETI DAM Hulawa—wilayah yang selama ini dikenal rawan konflik akibat praktik pertambangan tanpa izin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bukan sekadar perkelahian biasa. Aksi penganiayaan diduga melibatkan penggunaan senjata tajam, yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Kekerasan ini mempertegas tingginya eskalasi konflik di area PETI, yang kerap menjadi “zona abu-abu” tanpa kontrol hukum yang memadai.
Merespons laporan masyarakat, aparat Satreskrim bergerak cepat. Dalam waktu relatif singkat, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial:
- OD alias Onghi
- FLAD alias Feri
- DP alias Darmin
- SS alias Riyan
Keempatnya diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut serta dalam pengeroyokan.
Pada Rabu, 22 April 2026 pukul 20.00 WITA, tim Unit I Satreskrim resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka, berdasarkan surat perintah yang sah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah potensi gangguan terhadap proses penyidikan.
Melalui Kasat Reskrim Renly Turangan, Kapolres Pohuwato Busroni menegaskan bahwa penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para tersangka memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Hal ini juga untuk mengantisipasi risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Dalam konstruksi hukum, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 262 ayat (2) KUHPidana
- Subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHPidana
- Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
Saat ini, keempat tersangka telah resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato untuk masa penahanan awal selama 20 hari, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
















