Warga Sogu Tuntut Keadilan Agraria: DPRD Gorut Desak Kepastian Hukum atas Tanah Eks HGU

Warga Sogu Tuntut Keadilan Agraria: DPRD Gorut Desak Kepastian Hukum atas Tanah Eks HGU (Foto: Tim)

Gorontalo Utara – Polemik pengelolaan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sogu, Kecamatan Monano, kembali menyeruak ke permukaan. Warga yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut kini menghadapi ketidakpastian hukum dan larangan memperbaiki rumah yang roboh, dengan alasan lahan itu masih diklaim sebagai milik pemegang eks HGU.

Kondisi ini mendorong masyarakat mendatangi DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) untuk mencari keadilan dan kepastian atas hak mereka. Anggota DPRD Gorut, Windra Lagarusu, menyebutkan bahwa aduan warga ini berangkat dari janji yang pernah dibuat dalam pertemuan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 24 Oktober 2024 lalu. Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat dijanjikan jatah lahan 10 x 12 meter, dengan pembagian yang memperhatikan kepentingan pemerintah daerah, masyarakat, dan pemegang eks HGU.

Namun hingga kini, janji itu belum terealisasi. “Warga mengaku tidak bisa memperbaiki rumah yang roboh karena dilarang oleh pihak eks HGU. Ini masalah kemanusiaan sekaligus kepastian hukum,” tegas Windra usai menerima aduan di kantor DPRD Gorut, Senin (21/9/2025).

Sementara itu, Anggota DPRD Fenti Basoan menyoroti lamanya proses penyelesaian dan lemahnya bukti legal yang dimiliki masyarakat. Menurutnya, sebagian besar warga hanya bermodalkan penguasaan fisik tanpa dokumen hukum yang sah.
“Banyak yang sudah menempati 9 tahun, 10 tahun, bahkan ada lebih dari 30 tahun, tapi semuanya hanya berdasarkan keterangan lisan. Tanpa legalitas, posisi warga jadi lemah,” jelas Fenti.

DPRD pun mendorong langkah konkret agar hak masyarakat terlindungi. Salah satu rekomendasi yang disampaikan yakni pembuatan surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh warga dan diketahui kepala desa. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan posisi masyarakat dalam proses advokasi ke BPN maupun pemerintah daerah.

Masalah tanah eks HGU di Desa Sogu ini mencerminkan wajah klasik konflik agraria di daerah—di mana warga kecil sering kali menjadi korban ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kepentingan antara negara, korporasi, dan masyarakat. DPRD Gorut berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian masalah ini agar keadilan agraria benar-benar berpihak pada rakyat.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version