Polda Gorontalo Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal, Tersangka Batu Hitam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Polda Gorontalo Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal, Tersangka Batu Hitam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan 9Foto: Polri)

newstizen.co.id GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Setelah melalui proses penyidikan yang matang, penyidik resmi melimpahkan tersangka kasus penambangan batu hitam ilegal beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Gorontalo, Kamis (25/09), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka yang diserahkan adalah Djarot Shaadam, warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Ia diduga kuat melakukan kegiatan pengangkutan material hasil tambang batu hitam tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti penting berupa 1 unit mobil dump truck warna merah bernomor polisi DM 8068 EE, 117 karung batu hitam, 1 lembar STNK, serta 1 unit handphone Samsung S7 Edge warna gold yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga sumber daya alam agar tidak dieksploitasi secara liar yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan lingkungan.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas praktik illegal mining. Penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberi efek jera, tapi juga untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Maruly Pardede.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya.

“Pengawasan masyarakat sangat penting agar kejahatan lingkungan seperti ini bisa ditekan. Mari bersama-sama menjaga bumi Hulonthalo dari kerusakan akibat tambang ilegal,” tambahnya.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan, maka proses hukum kini memasuki tahap penuntutan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa Polda Gorontalo tidak akan mentolerir praktik penambangan tanpa izin yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan merugikan perekonomian daerah. ###

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page