Dalam kegiatan tersebut, AKBP Vondy menekankan bahwa setiap Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) wajib menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari sikap arogan yang dapat merusak citra institusi. Penegasan ini merujuk pada dua aturan utama: PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Pemahaman aturan bukan sekadar hafalan, melainkan panduan sikap dalam melayani masyarakat. Dengan begitu, anggota Polri dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjaga kepercayaan publik,” tegas AKBP Vondy.
Bidpropam Polda Gorontalo sendiri menegaskan komitmennya tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga pembinaan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kultur kerja Polri yang humanis, disiplin, dan selalu berpihak pada pelayanan masyarakat. ###
