Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorut, Hendra Nurdin, usai memimpin rapat bersama BKPP dan Asisten III Setda Gorut. Kepala BKPP, Dahlan Wante, memastikan proses penginputan berlangsung terkontrol dengan batas waktu yang cukup ketat: Rabu pukul 10.00 WITA (8/10).
Namun di balik upaya percepatan ini, muncul satu isu yang membutuhkan perhatian serius: pengakomodiran 60 guru Madrasah Aliyah (MA) dalam daftar usulan PPPK paruh waktu. Para guru ini berada di bawah Kementerian Agama, tetapi memilih opsi usulan melalui Pemda. Situasi tersebut menciptakan kekhawatiran mengenai potensi kekosongan tenaga pendidik di madrasah jika tidak diantisipasi sejak awal.
Hendra menekankan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci. Pemda dan Kemenag diminta duduk bersama untuk merumuskan langkah yang tidak hanya legal secara aturan, tetapi juga menjamin keberlanjutan pelayanan pendidikan di madrasah.
Ia juga meminta BKPP menginventarisasi seluruh dinamika yang muncul agar kegaduhan serupa tidak kembali terulang pada fase-fase teknis berikutnya. Menurutnya, transparansi dan mitigasi persoalan sejak dini akan meminimalisir friksi di publik.
Di sisi lain, Hendra menyampaikan apresiasi kepada Bupati Gorut, Thariq Modanggu, yang dinilai berjuang keras membuka kembali peluang penginputan formasi PPPK paruh waktu melalui komunikasi intens dengan Kementerian PAN-RB. Ia juga mengapresiasi peran Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang turut memberi tekanan positif dalam proses advokasi kebijakan tersebut.
Menutup pernyataannya, Hendra berharap setelah tahapan penginputan selesai, semua pihak dapat menjaga kondusivitas dan bekerja selaras demi kelancaran proses pengusulan PPPK paruh waktu.
“Yang paling penting ke depan adalah sinergi. Jangan lagi ada riak—semua harus ikut memastikan penyelesaian tahapan ini berjalan mulus,” tandasnya. (Red)
