Dalam keterangannya, Suhri menegaskan bahwa tidak pernah ada pengadaan atau pembelian materai di agen tertentu saat proses penyaluran BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ia memastikan seluruh kegiatan penyaluran bantuan selalu dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dari Kementerian Sosial.
“Pengadaan dan pembelian materai di agen tertentu itu tidak ada. Setiap penyaluran kami selalu melakukan sosialisasi penggunaan dan peruntukan bantuan ini sebagaimana mestinya sesuai juknis yang berlaku,” ujar Suhri Mobilingo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa informasi terkait penggunaan materai kemungkinan muncul karena ada kegiatan lain di luar program BPNT, yakni saat pengumpulan berkas untuk program Rumah KAT (Komunitas Adat Terpencil), di mana memang terdapat kebutuhan materai sebagai bagian dari persyaratan administrasi — dan itu hanya dilakukan satu kali.
“Pengadaan materai hanya berlaku pada saat pengurusan syarat penerima manfaat program Rumah KAT dari desa, bukan untuk BPNT. Jadi sama sekali tidak ada pungutan atau pembelian materai di agen sebagaimana yang diberitakan kemarin,” tegasnya.
Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditemui secara terpisah juga membenarkan keterangan tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah diminta membeli materai saat menerima bantuan BPNT di Kecamatan Biau.
Dengan klarifikasi ini, Suhri berharap masyarakat tidak lagi termakan isu yang tidak berdasar dan tetap percaya pada transparansi proses penyaluran bantuan sosial yang dijalankan sesuai prosedur. ###
