Sebelumnya, Kades Mustajab melayangkan Surat Permohonan Konsultasi Pemberhentian kepada Camat Soko dengan Nomor: 141/227/414.411.04/2023 tertanggal 17 Juli 2023. Namun, permohonan tersebut secara resmi ditolak oleh Camat Soko melalui surat jawaban dengan Nomor: 140/444/414.411/2023 tertanggal 31 Juli 2023.
Meskipun telah ditolak, Kades Mustajab tetap mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sugiharto dengan Nomor: 188.45/7/KPTS/414.411.04/2023 pada tanggal yang sama dengan surat penolakan camat, yakni 31 Juli 2023.
Sugiharto yang merasa tidak terima atas pemecatan tersebut, pada 7 Agustus 2023 melayangkan surat penolakan kepada Kades Menilo dengan tembusan ke Camat Soko. Dalam keterangannya, Sugiharto menyebut proses pemberhentiannya tidak sah dan telah mencemarkan nama baiknya.
Kuasa Hukum: Ini Bukti Surat Camat Tidak Dianggap
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sugiharto, yang akrab disapa Bang Santoso, menyebut tindakan Kades Menilo sebagai bentuk pengabaian terhadap kewenangan camat yang diatur dalam regulasi pemerintahan desa.
“Ada surat penolakan dari Camat Soko, tapi surat itu mandul, tidak punya kekuatan hukum sehingga diabaikan oleh Kades. Ini preseden buruk dalam pemerintahan desa,” tegas Santoso saat diwawancarai awak media.
Lebih lanjut, Santoso menyebut tindakan Kades Mustajab sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. “Klien kami menjadi korban arogansi Kades yang bertindak seolah-olah sebagai raja kecil di desa,” ujarnya.
Tim Advokasi: Akan Tempuh Jalur Hukum
Senada dengan Santoso, Khoirun Nasikhin, Ketua Tim Advokasi Sugiharto dari Kantor Hukum Nasabhakti, menilai bahwa pemberhentian tersebut melanggar berbagai peraturan perundang-undangan terkait desa dan perangkat desa.
“Pemberhentian ini tidak sesuai prosedur dan melanggar Undang-Undang Desa serta aturan turunan lainnya. Bahkan, klien kami dituduh tanpa bukti, difitnah, dan dihina secara terbuka oleh Kades dan BPD,” tegas Nasikhin.
Terkait polemik ini, Tim Advokasi Sugiharto menyatakan akan menempuh jalur hukum secara menyeluruh.
“Kami akan menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tuban, serta menggugat keputusan pemberhentian di PTUN Surabaya. Selain itu, kami juga akan melaporkan dugaan penghinaan dan fitnah ke Polres Tuban,” tutup Nasikhin.
Polemik ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pemerintahan desa. Tindakan sepihak tanpa mengindahkan prosedur hukum dapat berdampak pada konflik yang lebih luas, termasuk berujung pada gugatan hukum.
