Pansus Lahan Dibentuk: DPRD Gorut Dorong Penuntasan Konflik Agraria dengan Langkah Terstruktur

Pansus Lahan Dibentuk: DPRD Gorut Dorong Penuntasan Konflik Agraria dengan Langkah Terstruktur (Foto: Dok)

Gorontalo Utara – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara kembali menegaskan komitmennya terhadap penyehatan tata kelola agraria daerah melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Lahan dalam Rapat Paripurna ke-32 pada 20 Oktober 2025. Langkah ini bukan sekadar respons terhadap sengketa lahan yang berlarut, tetapi menjadi instrumen formal untuk menghadirkan akuntabilitas, kejelasan proses, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Pansus yang dikomandoi Windra Lagarusu (Ketua) dan Mikdad Yeser (Wakil Ketua) tersebut terbentuk dengan komposisi representatif dari empat fraksi besar: NasDem, Hanura, Golkar, dan PDIP. Kolaborasi lintas-fraksi ini menandai bahwa penyelesaian persoalan agraria dipandang sebagai isu strategis yang membutuhkan kesatuan langkah, bukan sekadar agenda politis kelompok tertentu.

Windra menegaskan bahwa Pansus dibangun atas dasar profesionalisme. Dengan masa kerja enam bulan, struktur ini didesain menjadi ruang koordinasi terpadu yang memastikan setiap keputusan dan tindakan berada dalam jalur prosedural yang sah. Poin pentingnya: tak ada intervensi kepentingan, kecuali kepentingan masyarakat.

Dua kasus utama yang masuk radar Pansus adalah sengketa HGU di Desa Sogu dan persoalan lahan di kawasan Pelabuhan Anggrek—dua titik yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian dan ketegangan di tingkat masyarakat. Dengan rencana kerja yang tengah disusun, Pansus ingin memastikan setiap hambatan terpetakan secara jelas, sehingga solusi yang diberikan bukan hanya administratif, tetapi substantif.

Langkah awal yang akan dilakukan melalui Rapat Kerja pertama pada Senin mendatang menjadi titik krusial untuk menetapkan roadmap penyelesaian. Dengan adanya peta jalan yang terukur, publik dapat mengawal pencapaian target-target konkret yang dijanjikan.

Pembentukan Pansus lahan ini sekaligus menjadi harapan baru agar tata kelola pertanahan di Gorontalo Utara lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepastian hak masyarakat. DPRD melalui pansus ini ingin memastikan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak lagi bersifat reaktif, tetapi sistematis dan menyentuh akar persoalan. ###

You cannot copy content of this page

Exit mobile version