Tegas Tanpa Toleransi: Polda Gorontalo Kunci Akses Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

Tegas Tanpa Toleransi: Polda Gorontalo Kunci Akses Tambang Emas Ilegal di Pohuwato (Foto: Polri)

GORONTALO — Langkah tegas kembali diperlihatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dalam upaya menyelamatkan lingkungan dari praktik tambang ilegal. Melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), penyidik resmi melimpahkan lima tersangka kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Selasa (21/10/2025).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak main-main terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat.

Kelima tersangka yang kini berstatus tahanan Kejaksaan masing-masing adalah Leon Supit (27), Nirwan Melangi (34), Kisman D. Heda (40), Yusuf Mustapa (34), dan Imran Angguti (46). Mereka diduga kuat menjalankan kegiatan penambangan tanpa izin resmi, menggunakan alat berat di lokasi tambang emas di wilayah Pohuwato.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, mengungkapkan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dari hasil penyidikan, para tersangka terbukti melakukan penambangan tanpa izin menggunakan alat berat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi perusakan lingkungan yang berdampak luas,” tegas AKBP Firman.

Barang bukti yang turut diserahkan antara lain dua unit excavator, satu unit mesin dompeng, pipa, selang, dulang, terpal, karung berisi material tambang, hingga dokumen hasil pemeriksaan ahli.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bersama bahwa sumber daya alam bukan untuk dieksploitasi secara serampangan. Tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga meninggalkan luka ekologis bagi generasi mendatang.

“Kami ingin mengirim pesan jelas — siapa pun yang mencoba menambang tanpa izin akan berhadapan dengan hukum. Polda Gorontalo berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan daerah ini,” pungkas AKBP Firman.

Dengan pelimpahan tahap II, penyidikan dinyatakan rampung dan perkara kini memasuki babak baru di meja peradilan. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan pengingat bagi semua pihak agar taat terhadap regulasi pertambangan yang berlaku. ###

You cannot copy content of this page

Exit mobile version