Tuban, 25 Oktober 2025 – Masyarakat Desa Boncong, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, tengah diliputi keresahan. Pasalnya, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Nasional Indo Mina yang seharusnya disalurkan sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan total mencapai Rp 220 juta, diduga kuat tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.
Salah satu warga setempat, sebut saja S, mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada satu pun bentuk bantuan CSR yang diterima warga, meski pihak perusahaan telah mengonfirmasi bahwa dana tersebut rutin disalurkan melalui panitia pengelola CSR yang disebut-sebut berada di bawah bendahara BPD Desa Boncong.
“Dana CSR tersebut sampai sekarang tidak dirasakan oleh masyarakat. Padahal informasi dari perusahaan menyebutkan bahwa bantuan itu sudah disalurkan setiap bulannya lewat bendahara BPD selaku panitia CSR,” ujar S, Jumat (25/10/2025).
Menurut warga, kondisi ini mulai dirasakan sejak dua tahun terakhir. Sebelumnya, masyarakat sempat menerima bantuan berupa paket sembako dari dana CSR perusahaan pengolahan ikan tersebut. Namun hingga kini, tak ada lagi program yang berjalan.
“Dulu masyarakat masih menerima sembako dari CSR. Tapi sejak dua tahun terakhir, tidak ada lagi. Padahal perusahaan katanya tetap menyalurkan,” tegasnya.
Perusahaan Klaim Sudah Salurkan Dana
Ketika dikonfirmasi, pihak perusahaan PT Nasional Indo Mina justru membenarkan bahwa mereka telah menyalurkan dana CSR secara rutin sejak 2023 hingga September 2025.
“Benar, kami sudah menyalurkan dana CSR sejak tahun 2023 sampai September 2025. Dana itu kami serahkan kepada panitia CSR, yaitu bendahara BPD Desa Boncong. Untuk penyaluran ke masyarakat, kami tidak ikut campur,” ungkap salah satu penanggung jawab perusahaan.
Pihak perusahaan menambahkan, untuk bulan Oktober 2025 penyaluran belum dilakukan karena produksi ikan sedang menurun.
“Kami tetap berkomitmen memenuhi tanggung jawab sosial kami selama masih beroperasi,” ujarnya.
Kepala Desa Berdalih, CSR Dikelola Tim Khusus
Sementara itu, Kepala Desa Boncong, Dasri, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penggelapan dana CSR oleh oknum pemerintah desa, justru menyebut bahwa dana CSR tersebut tidak dikelola langsung oleh pihak desa.
“CSR dari Indo Mina ditangani langsung oleh tim, bukan desa. Tim itu diketuai oleh ketua rukun nelayan dan tokoh masyarakat, sembilan orang. Kepala desa hanya sebagai pelindung. Jadi bukan masuk ke rekening desa,” jelasnya.
Namun, Dasri mengakui bahwa dalam setahun terakhir memang tidak ada penyaluran CSR kepada masyarakat karena adanya “kendala dari pihak perusahaan”.
“Betul, sudah hampir satu tahun tidak disalurkan karena sedikit kendala. Biasanya empat bulan sekali. Tapi karena perusahaan yang dulunya kasih Rp 10 juta per bulan sekarang hanya Rp 5 juta, akhirnya belum bisa dibagikan,” dalihnya.
Masyarakat Pertanyakan Transparansi dan Pengawasan
Pernyataan yang saling bertolak belakang antara pihak perusahaan dan pemerintah desa justru menambah kecurigaan publik. Jika perusahaan mengaku telah menyalurkan dana CSR secara rutin, namun masyarakat tidak pernah menerima manfaatnya, maka timbul pertanyaan besar: ke mana larinya dana CSR senilai ratusan juta rupiah itu?
Ketiadaan laporan terbuka terkait penggunaan dana CSR serta lemahnya pengawasan dari pemerintah desa dan pihak terkait membuat dugaan penyimpangan semakin kuat. Warga mendesak agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan melakukan audit terhadap pengelolaan dana CSR di Desa Boncong.
Jika dugaan penyelewengan ini terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga melanggar semangat tanggung jawab sosial perusahaan yang seharusnya menyejahterakan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR di Desa Boncong menambah panjang daftar lemahnya transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, sementara aparat diharapkan tidak tinggal diam menghadapi indikasi praktik korupsi yang merugikan warga kecil.
















