Sungai Hulawa Tercemar Limbah Merkuri: Aktivis Gorontalo Tantang Polisi Tangkap Bos Tambang

Dicki Modanggu

ggut GORONTALO UTARA – Aktivitas tambang emas di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, kembali menimbulkan gelombang kecaman. Setelah sebelumnya diingatkan agar tidak menggunakan merkuri (air raksa), kini muncul dugaan baru yang lebih serius: pembuangan limbah pengolahan emas langsung ke aliran sungai.

Air sungai yang dulunya jernih kini berubah keruh dan berwarna kecokelatan. Bau menyengat dan lapisan endapan kimia terlihat di permukaan air — tanda kuat adanya pencemaran bahan berbahaya dari aktivitas tambang ilegal.

Menurut informasi yang dihimpun, aliran limbah berasal dari tiga sumber utama, yakni tong pengolahan emas, tromol penggiling bijih, dan terowongan bawah tanah yang menyalurkan sisa buangan langsung ke sungai. Aliran limbah ini kemudian mengalir hingga ke Sungai Wubudu, sebelum akhirnya bermuara ke laut dengan kondisi air yang kian parah.

Pemerhati lingkungan, Moh. Dicki Modanggu, yang turun langsung ke lokasi, mengonfirmasi temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pencemaran ini bukan sekadar isu, melainkan fakta di lapangan.

“Saya sudah mengantongi nama-nama oknum yang diduga terlibat — berinisial AB, A, I, SH, RG, dan MG. Mereka adalah pemilik tong, tromol, dan bos tambang. Beberapa titik pengolahan milik mereka membuang limbah langsung ke sungai. Warna air yang hitam kecokelatan adalah bukti nyata pencemaran itu,” ujar Dicki dengan nada geram.

Dicki menilai perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus diproses hukum. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak dan tidak terkesan melindungi pelaku.

Polres Gorontalo Utara jangan diam! Tangkap pemilik tong dan bos tambang yang telah merusak Sungai Hulawa dan sekitarnya. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan lingkungan hidup,” tegasnya.

Lebih jauh, Dicki menegaskan bahwa tindakan pembuangan limbah kimia ke sungai secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 98 dan 104 yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran berat.

Tak berhenti di situ, Dicki juga mengungkapkan bahwa dirinya akan segera membuka keterlibatan sejumlah tokoh berpengaruh, termasuk seorang anggota DPRD Gorontalo Utara dan pengusaha besar di wilayah Sumalata Timur yang diduga menjadi “dalang” di balik aktivitas tambang kotor tersebut.

“Saya akan beberkan semuanya ke publik. Ada oknum legislatif dan pengusaha besar yang ikut bermain di balik tambang ini. Mereka harus bertanggung jawab atas rusaknya ekosistem sungai dan kehidupan warga Hulawa,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Gorontalo Utara. Publik menanti langkah konkret dari Polres dan instansi terkait untuk menegakkan supremasi hukum serta menghentikan praktik tambang yang merusak lingkungan dan mencemari masa depan masyarakat pesisir. (Rls)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version