Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar oleh Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Selasa (11/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H.
Dalam pemaparannya, Kapolda mengungkap bahwa MY telah menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat publik dengan menjalankan bisnis penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi.
“Tersangka MY ini adalah anggota DPRD yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Namun justru terlibat dalam praktik yang menyalahi hukum dan menimbulkan kerugian bagi jemaah,” tegas Irjen Pol Widodo.
Politisi di Kursi Tersangka
Penyelidikan mengungkap bahwa MY, melalui PT. Novavil Mutiara Utama, menawarkan paket haji furoda ilegal sejak tahun 2023 hingga 2025. Padahal, perusahaan tersebut hanya memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021 — bukan izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
MY diduga menggunakan pengaruh dan kepercayaan publik sebagai seorang anggota DPRD untuk memasarkan program tersebut. Ia bahkan menawarkan iming-iming hadiah menarik seperti sepeda motor dan hewan kurban kepada calon jemaah.
Namun di balik janji manis itu, penyidik menemukan fakta pahit: sebanyak 44 dari 62 jemaah gagal berangkat haji, karena diberangkatkan menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji resmi.
Skema Penipuan Terselubung
Dari hasil pemeriksaan terhadap sebelas korban, total kerugian mencapai Rp 2,54 miliar. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening perusahaan, bukan ke Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sesuai ketentuan Kementerian Agama.
“Dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan melalui mekanisme resmi. Ini memperkuat unsur penipuan dan penggelapan,” jelas Kapolda.
Empat Pasal Berlapis Menjerat Legislator
Polda Gorontalo kini telah menahan MY di Rutan Polda selama 20 hari sejak 10 November 2025. Ia dijerat dengan empat pasal berlapis, antara lain:
-
Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
-
Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019.
-
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
-
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Barang bukti berupa dokumen perjalanan, bukti transfer, dan arsip perusahaan telah diamankan penyidik sebagai penguat perkara.
Sorotan Etika dan Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi integritas lembaga legislatif daerah. Keterlibatan seorang anggota DPRD dalam kasus penipuan ibadah justru memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.
Publik menilai, seorang pejabat publik semestinya menjadi teladan moral dan hukum, bukan justru memperalat statusnya untuk memanipulasi kepercayaan umat demi keuntungan pribadi.
Polda Gorontalo memastikan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu.
“Kami tidak melihat jabatan, semua sama di hadapan hukum,” tegas Irjen Pol Widodo.
Imbauan bagi Calon Jemaah
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji murah atau cepat berangkat, tanpa memastikan legalitas perusahaan penyelenggara.
“Pastikan izin PIHK dan PPIU-nya sah dari Kementerian Agama sebelum melakukan pembayaran,” imbau Kapolda.
Kasus anggota DPRD yang terjerat penipuan haji furoda ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik. Di tengah kesalehan umat yang berjuang menunaikan rukun Islam kelima, tindakan seperti ini menjadi ironi—wakil rakyat yang seharusnya melindungi, justru menyesatkan. ###
