Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Jaya Ningrat Abadi dengan pagu anggaran senilai Rp2.060.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2025. Meski bernilai miliaran rupiah, penerapan standar keselamatan kerja di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.
Diduga Abaikan Standar K3
Kondisi para pekerja tanpa perlengkapan keselamatan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tanggung jawab pihak pelaksana proyek. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban di setiap kegiatan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Sejumlah warga sekitar lokasi proyek juga membenarkan adanya aktivitas pekerja tanpa perlengkapan pengaman.
“Kami sering lihat para pekerja nggak pakai helm atau sepatu pelindung. Kadang ada yang kerja di ketinggian tanpa pengaman, jadi cukup berisiko,” ujar salah satu warga sekitar, Senin (10/11/2025).
Selain itu, papan proyek yang seharusnya memuat informasi nilai anggaran, sumber dana, dan nama pelaksana, belum tampak jelas di area pembangunan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik tersebut.
Aktivis: Pemerintah Harus Jadi Contoh
Aktivis pemerhati pembangunan daerah, Yanto, menyayangkan lemahnya penerapan K3 dalam proyek pemerintah.
“Kalau proyek pemerintah saja abai terhadap K3, bagaimana dengan proyek swasta kecil? Ini harus menjadi perhatian serius Dinas PUPR dan Inspektorat,” tegasnya.
Dinas PUPR Bungkam
Tim
Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta CV Jaya Ningrat Abadi selaku pelaksana proyek akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh redaksi
Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum bagi setiap pelaksana proyek. Pemerintah diharapkan tegas menegakkan aturan demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan manusiawi.
