SPBU Pertamina 54.623.02 di Jalan Karang Agung Disorot, Diduga Layani Pembelian Solar Subsidi Menggunakan Drum dan Pembeli Isi Sendiri

newstizen.co.id Tuban, 15 November  2025– SPBU Pertamina 54.623.02 yang berada di Jalan Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kembali menjadi perhatian publik. Warga menyoroti adanya dugaan praktik pembelian BBM solar subsidi menggunakan drum, bahkan pembeli diduga mengisi sendiri tanpa pengawasan petugas.

Sejumlah warga menilai praktik tersebut membuat distribusi solar subsidi rawan tidak tepat sasaran, apalagi BBM jenis ini memiliki kuota terbatas.

“Di SPBU itu sering terlihat orang datang membawa drum, dan mereka mengisi sendiri. Petugas seperti membiarkan saja. Padahal banyak warga lain yang benar-benar membutuhkan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Penegasan Regulasi dan Dasar Hukum

Pengisian BBM subsidi menggunakan drum tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan petugas jelas bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

1. Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur bahwa solar subsidi hanya boleh diberikan kepada konsumen tertentu dan penyalurannya harus diawasi ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

2. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf c menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Penggunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

3. PP Nomor 36 Tahun 2004

Menegaskan bahwa distribusi BBM harus sesuai peruntukan dan memenuhi standar keselamatan serta pengawasan.

Selain itu, aturan internal Pertamina juga menyebut bahwa pengisian BBM harus dilakukan oleh operator SPBU, bukan pembeli, demi keamanan dan akurasi transaksi.

Tanggapan Pengurus SPBU

Ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan pembeli solar subsidi yang mengisi sendiri dan penggunaan drum, pihak pengurus SPBU memberikan jawaban singkat:

“Waalaikum salam wr wb.. Mungkin hanya bantu megangi aja.. Terima kasih atas informasinya 🙏.”

Pernyataan tersebut belum memberikan penjelasan detail mengenai prosedur dan pengawasan yang dilakukan pihak SPBU terhadap pembelian solar subsidi menggunakan drum.

Hingga berita ini diterbitkan, Pertamina maupun aparat pengawas migas belum memberikan tanggapan resmi. Warga berharap segera ada pengecekan dan penertiban agar distribusi solar subsidi berjalan sesuai aturan.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page