Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, memimpin jalannya konferensi pers didampingi jajaran penting seperti Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, Kasi Propam Iptu Abd. Padja, serta Kanit Tipidter Aipda Amzai. Namun, aksi lapangan menjadi sorotan utama karena dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni—sebuah penegasan bahwa Polres benar-benar serius dalam memerangi tambang ilegal.
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Taluduyunu. Laporan tersebut diterima pada Kamis dini hari, dan tanpa menunggu lama, tim Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi. Benar saja, sesampainya di tempat, petugas mendapati aktivitas penggalian yang dilakukan tanpa izin.
Dalam operasi itu, tiga orang diduga pelaku—ACM (40), ARM (38), dan RM (42)—berhasil diamankan. Tidak hanya itu, beragam peralatan tambang yang mereka gunakan juga disita. Mulai dari satu unit excavator Hyundai, mesin alkon, karpet, selang, alat dulang, hingga mobil Honda Brio. Temuan ini mempertegas bahwa operasi tersebut bukan aktivitas kecil, melainkan kegiatan tambang ilegal yang terstruktur.
Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar aturan hukum yang memiliki konsekuensi berat. Para tersangka kini dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara sampai lima tahun serta denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
Melalui pengungkapan ini, Polres Pohuwato kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga wilayah dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Upaya tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih nekat menjalankan PETI di Kabupaten Pohuwato. ###
