Dua laporan polisi — LP/B/150/XI/2025 dan LP/B/151/XI/2025 — mencerminkan dinamika yang tidak lazim dalam kasus penganiayaan. Tidak ada pihak yang muncul sebagai korban tunggal. Keduanya datang ke kantor polisi, bukan hanya dengan luka, tetapi juga dengan keberanian untuk menempatkan satu sama lain sebagai pelaku.
Penyidikan mengungkap bahwa malam itu, RS mendatangi FH bersama seorang temannya. Pertukaran kata sederhana — “Kiapa” dibalas “baru kiapa” — menjadi pemantik dari tensi yang sepertinya sudah terbangun sebelumnya. Bagi penyidik, ucapan itu bukan akar masalah. Ujaran tersebut lebih tepat disebut percikan terakhir dari bara yang tidak diketahui publik.
Melihat hasil visum, penyidik menemukan ketimpangan luka: seseorang mengalami luka lebih berat, sementara yang lain mengalami luka ringan. Namun keduanya tetap dikenakan pasal penganiayaan karena sama-sama melakukan kekerasan fisik. Itulah mengapa FH dijerat Pasal 351 ayat (2) dan RS Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pohuwato, Wakapolres Kompol Heny Mudji Rahaju menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional. Kasat Reskrim AKP Khoirunnas ikut menegaskan bahwa proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Namun keputusan tidak menahan kedua tersangka menimbulkan tanya di tengah masyarakat: apakah semata karena keduanya kooperatif, atau ada pertimbangan lain terkait keamanan, relasi sosial, hingga potensi eskalasi konflik di desa?
Di Botubilotahu, kasus ini bukan sekadar soal dua pemuda yang berkelahi. Ia mencerminkan realitas sosial bahwa konflik kecil dapat meletup menjadi kasus hukum besar. Kini publik menunggu babak berikutnya: apakah kedua tersangka memilih jalur damai, atau apakah perkara ini akan bergulir hingga meja hijau — mengungkap lebih banyak fakta tentang apa yang sebenarnya terjadi pada malam itu. ###
