Kasus ini bermula dari laporan Polres Minahasa yang mencium indikasi kuat bahwa mobil hasil penggelapan telah dibawa kabur dan disembunyikan di wilayah Provinsi Gorontalo. Merespons cepat informasi tersebut, Ditreskrimum Polda Gorontalo segera membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran intensif, menutup ruang gerak pelaku, serta memutus mata rantai kejahatan.
Dalam operasi penyelidikan yang terukur, aparat berhasil mengurai jejak perpindahan kendaraan, memeriksa dan mengamankan sejumlah saksi kunci, hingga akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial BL. Tak hanya itu, kendaraan hasil penggelapan juga berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Gorontalo, sekaligus menguatkan dugaan praktik kejahatan terorganisir yang memanfaatkan lintas provinsi sebagai modus menghilangkan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata kekuatan sinergi antarsatuan dan antar-Polda dalam menghadapi kejahatan kriminal yang semakin dinamis.
“Kami bergerak cepat setelah menerima permintaan back up. Alhamdulillah, kerja sama antara Ditreskrimum Polda Gorontalo dan Polres Minahasa membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan dan kendaraan ditemukan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diserahkan untuk menjalani proses hukum lanjutan oleh Polres Minahasa selaku penangan utama perkara. Sementara itu, Polda Gorontalo memastikan tetap memberikan dukungan penuh hingga berkas perkara rampung. Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa kejahatan lintas daerah bukan tempat aman bagi pelaku—jejak kriminal, seberapa jauh pun melintas, akan tetap terbongkar. ###
