Langkah tegas ini menandai adanya keseriusan institusi dalam menjaga marwah penegakan hukum dan merespons kecurigaan masyarakat.
Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menegaskan bahwa penempatan khusus bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya agar pemeriksaan internal berjalan fokus, transparan, dan tidak terganggu faktor eksternal.
“Penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan sesuai prosedur,” ujar Siswanto.
Dengan ditempatkannya mereka di Patsus, setiap anggota yang diduga terlibat kini berada dalam pengawasan penuh dan wajib mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa kecuali.
Sebagai bentuk keterbukaan, kasus ini kini tidak ditangani internal Polres Tuban semata, melainkan langsung dikebut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.
Langkah ini dinilai penting mengingat perkara dugaan salah prosedur menyangkut kredibilitas institusi di mata publik.
“Untuk penanganan kasus ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” tegas Siswanto.
Penanganan di level Polda membuat proses pengawasan lebih kuat dan mengurangi potensi tumpang-tindih kepentingan.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Polres Tuban berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah semua tahapan rampung dan hasil pemeriksaan dinyatakan final.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot dalam beberapa pekan terakhir di Tuban, terutama setelah munculnya dugaan salah tangkap lainnya yang memicu kegelisahan warga. Langkah tegas Polres Tuban disebut sebagai sinyal bahwa institusi tidak ingin kecacatan prosedur kembali menurunkan kepercayaan masyarakat.
