DPRD Gorontalo Utara Kunci Arah Pembangunan Lima Tahun, RPJMD 2025–2029 Disepakati

DPRD Gorontalo Utara Kunci Arah Pembangunan Lima Tahun, RPJMD 2025–2029 Disepakati (Foto: Tim)

Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara mengambil peran strategis sebagai penentu arah masa depan daerah dengan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-36 dengan agenda pembicaraan tingkat II yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (8/12).

Keputusan ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan menjadi tonggak penting yang akan menentukan kebijakan dan wajah pembangunan Gorontalo Utara selama lima tahun ke depan. Laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Tamrin I. Yusup, yang mewakili seluruh anggota pansus.

Tamrin menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen tersebut juga telah diselaraskan dengan RPJM Nasional serta RPJPD Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional.

“RPJMD adalah dokumen kunci pembangunan lima tahun ke depan. Keterlambatan dalam penyusunannya tidak hanya berdampak pada stagnasi program, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administrasi bagi pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Tamrin.

Menurutnya, pembahasan RPJMD 2025–2029 dilakukan secara serius dan mendalam. Pansus menggelar sedikitnya enam kali rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, serta melakukan studi komparatif ke pemerintah provinsi dan sejumlah daerah lain sebagai bahan penguatan substansi dokumen.

Hasilnya, seluruh fraksi di DPRD Gorontalo Utara—Nasdem, PDIP, Hanura, dan Golkar—secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Konsensus ini mencerminkan komitmen bersama legislatif dalam mengawal kepentingan pembangunan jangka menengah daerah.

Selain persetujuan, Pansus RPJMD juga menyampaikan rekomendasi strategis sebagai catatan penting bagi pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut meliputi percepatan penyelesaian status desa dalam kawasan hutan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan, optimalisasi pembangunan kawasan transmigrasi melalui sinergi dengan kementerian terkait, hingga penataan birokrasi yang lebih efisien dengan prinsip miskin struktur tetapi kaya fungsi.

Penguatan kolaborasi lintas sektor juga ditekankan, khususnya dalam mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis serta program prioritas daerah seperti G-2.10, Gerakan Mopomulo, dan Keluarga Syurga Kasih Sayang yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Tamrin menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota pansus, jajaran pemerintah daerah, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan RPJMD.

“Semoga RPJMD ini menjadi kompas pembangunan yang membawa perubahan positif dan manfaat nyata bagi masyarakat Gorontalo Utara,” pungkasnya. ###

You cannot copy content of this page

Exit mobile version