Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Kejari Gorut dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum sekaligus memperluas jangkauan edukasi antikorupsi. “Kinerja pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tanggung jawab moral sekaligus amanat konstitusi. Kami bekerja dengan prinsip profesional, proporsional, dan berintegritas,” ujarnya.
CAPAIAN KINERJA PEMBERANTASAN KORUPSI 2025
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berhasil mencatat beberapa capaian strategis, diantaranya:
1. Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi
Kejari Gorontalo Utara tangani 15 perkara tahap Penyelidikan, 6 perkara tahap Penyidikan, 2 perkara tahap Penuntutan dan 2 perkara tahap Eksekusi serta Pulihkan Keuangan Negara 1,6 Milyar.
Kasus-kasus yang sedang dalam tahapan penyidikan yaitu dugaan korupsi PUDAM Tirta Gerbang Emas dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1,6 Milyar dan kini telah ditetapkan 2 orang tersangka, proyek Pembangunan Masjid Jabal Iqro’ di kompleks Blok Plan Molingkapoto dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 700an juta, Pengelolaan Keuangan Desa Gentuma dengan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah, serta Bimtek Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan estimasi uang yang dikelola kurang lebih sebesar 4,3 Milyar.
Penanganan perkara tersebut menegaskan keberhasilan Kejari Gorut dalam menindak pelaku penyimpangan anggaran baik di lingkungan pemerintah desa maupun perangkat daerah. Yang mana dari 3 perkara penyidikan tersebut tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan penetapan tersangka.
2. Pemulihan dan Penyelamatan Keuangan Negara
Melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, Kejari turut berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam bentuk pengembalian kerugian negara, pemulihan aset, dan pembayaran uang pengganti oleh pihak terkait. Capaian ini berkontribusi langsung pada optimalisasi keuangan daerah. Sebagaimana dalam kurun waktu belum genap 1 tahun, dari penanganan penyelidikan Kejari Gorut telah berhasil menyetorkan uang dari potensi kerugian negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp. 1.669.668.832 (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
3. Eksekusi Putusan Tipikor yang Berkekuatan Hukum Tetap
Seluruh putusan perkara korupsi yang telah inkracht ditindaklanjuti melalui eksekusi terhadap terdakwa maupun aset yang menjadi barang bukti. Langkah ini memastikan efek jera serta ketaatan terhadap putusan pengadilan. Adapun perkara yang telah dieksekusi yaitu perkara kasus korupsi Pembangunan / Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang pada Dinas Kesehatan Kab. Gorut TA 2020 dengan terpidana Yamin Sahmin Lihawa dan perkara kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Unit Kwandang dengan terpidana Hasan Adam alias Ukin.
PENGUATAN PROGRAM PENCEGAHAN KORUPSI
Di samping penindakan, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menaruh fokus besar pada upaya pencegahan dengan pendekatan edukatif, persuasif dan kolaboratif. Upaya tersebut antara lain:
1. Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
Melalui pendampingan, pengawalan dan pengawasan pengelolaan keuangan serta aset desa, Kejari Gorontalo Utara memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Upaya tersebut tidak sekedar retorika semata, diketahui pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 Kejari Gorut menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan 123 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Gorontalo Utara dengan harapan agar pengawasan BPD lebih optimal sehingga penggunaan APBDes dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
2. Penyuluhan dan Penerangan Hukum
Kejari Gorut aktif melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pemerintah desa, sekolah, ASN, hingga masyarakat umum. Materi difokuskan pada integritas, pencegahan korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan, hingga pentingnya pelaporan masyarakat.
3. Program “Jaksa Menyapa” melalui Media Radio
Program ini menjadi jembatan komunikasi publik yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Pengamanan Pembangunan Strategis
Dalam rangka mencegah penyimpangan, Kejari Gorut melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) memberikan asistensi hukum pada pelaksanaan kegiatan strategis pemerintah pusat maupun daerah agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
AJAKAN PADA MOMENTUM HAKORDIA 2025
Pada peringatan Hakordia 2025 ini, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, ASN, pelajar dan pemuda untuk bersama-sama menolak segala bentuk korupsi. Kolaborasi pemerintah dan masyarakat disebut sebagai pilar penting dalam memutus mata rantai penyimpangan anggaran.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Komitmen moral dan partisipasi masyarakat merupakan kunci mewujudkan pemerintahan yang bersih. Mari jadikan Hakordia sebagai momentum memperkuat integritas bangsa,” ungkap Kepala Kejari Gorut.
Melalui rangkaian prestasi penegakan hukum dan program preventif yang terus diperkuat, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berkomitmen menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. ###
