Parkir Berlangganan Resmi Berlaku, Pemkot Gorontalo Hadirkan Sistem Parkir Lebih Tertib dan Transparan

Kadis Perhubungan Kota Gorontalo Hi. Hermanto Saleh, SIP (Foto: Dok SD)

Gorontalo, 15 Januari 2026 — Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan resmi menerapkan kebijakan tarif parkir berlangganan di tepi jalan umum. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem perparkiran kota agar lebih tertib, efisien, dan transparan, sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat pengguna kendaraan.
Penerapan parkir berlangganan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang telah terdaftar dan memasang stiker parkir berlangganan tidak lagi dikenai pungutan parkir oleh juru parkir di lokasi yang ditetapkan.
Melalui skema berlangganan, Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan tarif tahunan yang terjangkau sesuai jenis kendaraan, yakni:
Bentor: Rp40.000 per tahun
Sepeda motor: Rp60.000 per tahun
Mobil: Rp100.000 per tahun
Bus/Truk: Rp140.000 per tahun
Layanan parkir berlangganan ini dapat dimanfaatkan pada sejumlah ruas jalan strategis yang telah ditetapkan sebagai kawasan parkir resmi. Kawasan tersebut meliputi pusat perdagangan, kawasan pasar, hingga area pendidikan, antara lain Jl. S. Parman, Jl. M.T. Haryono, Jl. Sutoyo, Jl. Letjen Suprapto, kawasan Pasar Sentral, serta area sekitar Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Selain itu, layanan ini juga berlaku di berbagai ruas jalan lain yang telah dipasangi rambu dan marka parkir resmi.
Ke depan, Dinas Perhubungan Kota Gorontalo akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, juru parkir, serta pelaku usaha terkait mekanisme pendaftaran, penggunaan stiker parkir berlangganan, dan pengawasan di lapangan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kenyamanan berlalu lintas, menekan potensi pungutan liar, serta berkontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. (SD)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version