Persoalan ini bermula dari pengaduan keluarga Ismet Noho Pakaya yang mengaku tidak pernah dilibatkan, dimintai persetujuan, maupun diberi pemberitahuan dalam proses sertifikasi lahan. Padahal, lahan tersebut selama bertahun-tahun dikelola dan dikuasai oleh keluarga mereka sebelum akhirnya diketahui telah bersertifikat atas nama institusi negara.
Ketua Pansus Lahan DPRD Gorut, Windra Lagarusu, menegaskan bahwa negara tidak boleh hadir secara sepihak dalam urusan pertanahan, terlebih jika mengabaikan hak historis warga. Menurutnya, penerbitan sertifikat negara yang dilakukan tanpa pelibatan pihak penguasa lahan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal dokumen, tetapi soal bagaimana negara memperlakukan warganya. Jika benar warga tidak pernah dilibatkan, maka ada persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan,” tegas Windra usai rapat Pansus di Kantor DPRD Gorut, Senin (26/1/2026).
Pansus menilai, dalam negara hukum, setiap proses pengambilalihan atau penetapan aset negara wajib mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, dan penghormatan terhadap hak warga. Tanpa itu, kebijakan negara berpotensi berubah menjadi tindakan sepihak yang merugikan masyarakat.
Sebagai bentuk koreksi terhadap praktik tersebut, Pansus Lahan menyusun langkah investigatif lanjutan dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan dokumen pembanding. Langkah ini bertujuan membuka secara terang bagaimana proses sertifikasi tersebut bisa terjadi.
Tidak berhenti di situ, Pansus juga akan melakukan penelusuran langsung ke Badan Pertanahan Nasional guna memeriksa warkah dan dasar hukum penerbitan sertifikat. Pemeriksaan ini diharapkan mampu mengungkap apakah prosedur telah dijalankan sesuai aturan atau justru menyisakan indikasi cacat administrasi.
Di akhir proses, DPRD Gorontalo Utara berkomitmen mengeluarkan rekomendasi tegas. Rekomendasi tersebut tidak hanya ditujukan sebagai penyelesaian kasus, tetapi juga sebagai peringatan agar negara tidak mengorbankan hak warga atas nama pembangunan dan kepentingan institusional. ***
